“Dengan dasar putusan Mahkamah Agung tersebut, sangat jelas bahwa persoalan yang terjadi merupakan sengketa perdata dalam tata kelola perusahaan,” ujar Efri Edison Pengacara muda tersebut.
Oleh karena itu, para praktisi hukum mendorong agar Polda Riau dapat melakukan gelar perkara khusus guna menilai kembali laporan yang pernah diajukan terhadap Muhammad Amin.
Menurut mereka, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, terlebih setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan Mahkamah Agung ini dapat dijadikan novum untuk dilakukan evaluasi terhadap perkara yang pernah dilaporkan. Gelar perkara khusus menjadi mekanisme yang tepat untuk menentukan apakah perkara tersebut masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1217 K/Pdt/2023, para praktisi hukum menilai bahwa sengketa yang terjadi pada dasarnya merupakan konflik perdata di internal perusahaan, sehingga penyelesaiannya lebih tepat melalui mekanisme hukum perdata.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan dilakukannya gelar perkara khusus atas perkara yang menyeret nama Muhammad Amin tersebut.(Tim)








