Pekanbaru – Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara perdata Nomor 1217 K/Pdt/2023 yang mengabulkan permohonan kasasi Muhammad Amin dinilai sejumlah praktisi hukum di Riau memiliki implikasi hukum yang signifikan terhadap perkara lain yang sempat bergulir.
Para praktisi hukum menilai, putusan tersebut dapat dijadikan novum atau fakta hukum baru bagi penyidik Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan gelar perkara khusus terkait laporan yang sebelumnya menyeret nama Muhammad Amin.
Menurut pandangan mereka, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung yang dinilai memperjelas posisi perkara tersebut sebagai sengketa perdata.
Salah satu praktisi hukum di Riau, Efri Edison Manalu, SH., MH, menyebutkan bahwa dalam pertimbangan putusan kasasi tersebut, majelis hakim Mahkamah Agung menilai pelapor yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tidak dapat membuktikan adanya dugaan penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar yang dituduhkan kepada Direktur Utama Muhammad Amin.
“Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung disebutkan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Jika tuduhan itu tetap disampaikan tanpa bukti yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Efri Edison Manalu
Para praktisi hukum juga menilai bahwa putusan tersebut menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di internal perusahaan PT Citra Buana Inti Fajar merupakan konflik korporasi yang berada dalam ranah perdata.
Selain itu, berdasarkan amar dan pertimbangan putusan, pihak komisaris juga disebutkan memiliki kewajiban untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan oleh Direktur Utama Muhammad Amin pada waktu yang ditentukan.
