Dalam berita disebut awalnya, ada penguasaan lahan oleh perusahaan konsorsium PT Pasifik di Batam, ratusan hektar lahan dipindahkan dari investor ke PT yang berada di Nongsa, Batam Center dan Sagulung. Adapun pencabutan lahan itu dari perusahaan, seperti, PT Dani Tasha Lestari di Nongsa Batam dan PT Synergi Tharada yang mengelola Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Menanggapi hal itu, Sekjen Gegana menyayangkan pernyataan Tok Oom yang tidak memahami masalah, tetapi malah memberi pernyataan yang menuding pihak lain. Pernyataan membawa-bawa nama Melayu, merupakan pernyataan keras atas nama lembaga. Padahal, kata Emerson, dukungan tokoh Melayu sebagai dukungan moral yang bersumber dari keresahan tokoh Melayu, sebagai reaksi kemarahan yang pantas disampaikan tokoh Melayu atas kasus yang dialami oleh pemilik Hotel Purajaya.
“Kasus Purajaya kini menjadi endemi sosial yang men-down-grade pelaku usaha kalangan putra daerah, khususnya di Batam, dan pada umumnya di Kepulauan Riau. Fenomena banyaknya dukungan sosial dari tokoh Melayu merupakan sesuatu yang sepantasnya terjadi, karena pemilik Hotel Purajaya merupakan tokoh penting dalam perjuangan Melayu Riau Lingga dan masyarakat Kepri” kata Sekretaris Jenderal Gegana, Emerson Tarihoran, kepada wartawan di Batam (28/03/2025).
Masalah hukum yang dihadapi pemilik Hotel Purajaya, kata Emerson, adalah ‘perampasan tanah dan aset’ yang dibungkus dengan legalitas berupa Peraturan Kepala (Perka) yang mengabaikan tujuan pengembangan investasi di Batam. Menurutnya, Batam dikembangkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan, yang dulu disebut Otorita Batam, dengan tujuan untuk mendukung perkembangan industri, yakni industri komponen, industri perdagangan, industri pariwisata, dan alih kapal.
“Jika ada investor yang telah terbukti mendatangkan devisa negara, dan telah membangun hotel bertaraf internasional. Lalu dihancurkan hanya dengan alasan telat bayar UWT selama 11 bulan, itu namanya musuh investasi dengan menggunakan legalitas formal yang diciptakan sendiri oleh oknum pimpinan BP Batam yang ditengarai menjadi bagian dari mafia tanah di Batam. Ada pula orang yang berani mengeluarkan pernyataan Purajaya telat bayar UWT 30 tahun. Dapat data dari mana,” ujar Emerson.
Pernyataan Dato Basyaruddin Idris alias Tok Oom, yang keberatan dengan dukungan tokoh Melayu kepada Megat Rury Afriansyah, menurut Emerson, sebuah pernyataan yang melawan akal sehat.
“Seharusnya lah, tokoh adat Melayu marah dengan peristiwa kezaliman yang dialami pemilik Hotel Purajaya. Salah satu fungsi lembaga adat adalah membela hak-hak dasar anggotanya,” katanya.(tim red).
