HPPMI UMI Me-Warning Bupati Maros Ini Tuntutannya

LiputanToday.Com (MAROS) – HPPMI Maros Komisariat UMI menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Maros. Rabu (12/2/2020).

Aksi dilakukukan terkait dugaan adanya Indikasi malaadministrasi yang dari SK Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 3 Februari 2020 yang di keluarkan Bupati Maros.

Jendral lapangan Chaidir Saputra menjelaskan bahwan ini kontradiksi dengan Pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilukada yang mengatakan bahwa Gubernur, Walikota dan Bupati dilarang melakukan perpindahan atau mutasi dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan Calon dan harus di buktikan dengan SK persetujuan Menteri Mendagri.

Dengan dasar inilah sehingga HPPMI UMI menyatakan sikap dengan alasan.

– Melanggar aturan UU No 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2.

– Dapat merugikan Aparatur Sipil Negara.

– Indikasi Kecurangan Pemilukada (Terstruktur, Sistematis dan Massive).

– Menurunkan Kinerja Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

– Indikasi terjadinya Kolusi Korupsi dan Nepotisme.

Maka dari itu HPPMI UMI menuntut dan mendesak.

– Memperlihatkan persetujuan SK Mendagri atas Mutasi yang di keluarkan Bupati Maros pada Senin, 3 Februari 2020.

– Mendesak Bawaslu Kabupaten Maros untuk melakukan tindakan selaku Badan Pengawas Pemilu.

– Mendesak DPRD Kabulaten Maros untuk memberi teguran kepada Bupati Maros selaku tugas serta fungsi pengawasan. (Red/Rio).