Palu, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mewujudkan janjinya yang tertuang dalam 100 hari Program Prioritas Kapolri, dimana Polsek daerah tertentu diprioritaskan untuk melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dan tidak melakukan penyidikan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).
Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto melalui keterangan resmi yang diteruskan kepada media di Palu, Selasa (30/1/2021) menerangkan bahwa Keputusan Kapolri nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 benar telah diterima Polda Sulawesi Tengah.
Keputusan Kapolri tersebut mencantumkan setidaknya ada dua puluh Polsek dari delapan Polres jajaran Polda Sulteng dalam pelaksanaan tugas diprioritaskan untuk melakukan harkamtibmas dan tidak melakukan penyidikan, demikian antara isi dari keputusan Kapolri, jelasnya.
Didik kepada media secara rinci menjelaskan, Polres yang Polseknya tidak melakukan penyidikan antara lain Polres Palu yaitu Polsek Kawasan Pelabuhan Pantoloan, Polres Tolitoli yaitu Polsek Dako Pamean, Polsek Galang, Polsek Baolan, Polsek Lampasio, Polres Poso yaitu Polsek Poso Kota.






