1. Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilu, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.
Dalam kesempatan ini juga, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungan kerja di Makassar ini terasa sangat spesial, karena dalam perjalanan kariernya di Korps Adhyaksa, Makassar pernah menjadi rumah Jaksa Agung untuk mengabdi yaitu pada 21 Juli 2010 saat diberikan amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Meskipun tidak lama bertugas di sini, namun banyak hal yang membekas selama menjalani tugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, salah satunya yaitu falsafah hidup yang hingga saat ini saya pegang, Uru-Urunaji Nasengge, Senggei Pole Sengge Tassikali-Kalimami, pepatah ini mengajarkan kita untuk senantiasa konsisten dan bersungguh-sungguh dalam setiap pelaksanaan tugas yang diamanahkan kepada kita, karena semua amanah akan diminta pertanggungjawaban,” ujar Jaksa Agung.
Untuk itu Jaksa Agung berpesan untuk terus menjaga dan merawat integritas dalam bertugas. Jaksa Agung meyakini bahwa 1.293 pegawai pada jajaran Kejaksaan Tinggi dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kinerja, dimana yang paling utama adalah konsistensi dan integritas dalam melaksanakan tugas.
Selanjutnya, Jaksa Agung tak henti-hentinya dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan dan menekankan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa mendapatkan perhatian dari masyarakat Indonesia, baik yang pro maupun yang kontra. Untuk itu, terus tumbuh kembangkan integritas dan hindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, budaya mafia peradilan harus segera dihentikan.
“Sekali lagi, saya tegaskan kepada segenap warga Adhyaksa untuk menghentikan praktek penegakan hukum yang tidak terpuji, sebaliknya laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” ujar Jaksa Agung.
Kunjungan kerja Jaksa Agung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro, Para Asisten Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.*jh/bnb.







