LiputanTday.com – PEKANBARU | Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, didesak segera menunaikan janjinya untuk melunasi utang tunda bayar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang hingga kini belum juga direalisasikan. Memasuki pekan kedua Juli 2025, belum ada kepastian kapan utang senilai hampir Rp480 miliar tersebut akan dibayarkan.
Utang tunda bayar itu merupakan akumulasi dari berbagai program dan proyek pembangunan yang telah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari infrastruktur jalan, pengadaan barang dan jasa, hingga pembayaran kepada pihak ketiga seperti kontraktor dan penyedia layanan lainnya.
Janji pelunasan disampaikan Agung sejak awal masa jabatannya. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan bahwa jika anggaran memungkinkan, seluruh utang akan diselesaikan tahun ini. Namun, hingga saat ini, masyarakat dan para pemangku kepentingan belum melihat progres nyata dari janji tersebut.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menegaskan bahwa pembayaran utang tunda bayar bukan sekadar janji politik, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai regulasi keuangan daerah.
“Pembayaran utang tunda bayar ini wajib dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ini menyangkut kredibilitas Pemko Pekanbaru, dan bisa disegerakan jika ada kemauan dan keberanian mengambil keputusan,” tegas Isa, Senin (7/7/2025), kepada TribunPekanbaru.com.
Isa juga mengingatkan bahwa penyelesaian utang ini merupakan bagian penting dari penataan ulang tata kelola keuangan daerah. Selain itu, hal ini akan berdampak pada pemulihan kepercayaan publik dan iklim investasi yang sempat terganggu akibat ketidakpastian anggaran.
“Kami dari DPRD mendukung penuh komitmen pelunasan ini. Tapi harus tetap mengacu pada aturan dan tidak boleh mengganggu program prioritas daerah seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar,” tambahnya.




