Bukan hanya itu juga, Saya juga meminta pihak perusahaan untuk segera menanggulangi akibat dari aktivitas pengolahan hasil hutan kayu yang sudah pernah menelan korban jiwa dan kerugian besar bagi pengguna jalan trans Sulawesi.
Disisi lain, Manager PT. Dahatama Adhi Karya, Rizki, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Masalah biaya pembebasan lahan sudah diajukan ke dewan direksi, saya hanya menjalankan perintah saja dan tidak bisa mengambil keputusan mengenai hal ini”. tuturnya.
Sementara Wahid, Tenaga Teknis dari PT. Kaltim Damai Abadi yang merupakan KSO dari PT. Dahatama Adhi Karya saat dimintai keterangan oleh awak media, enggan memberikan jawaban karena merasa tidak punya kapasitas dalam persoalan ini.
Hingga berita ini diturunkan awak media belum menerima informasi lebih lanjut terkait realisasi pembayaran pembebasan lahan milik masyarakat Desa Huhak yang digunakan oleh PT. Dahatama Adhi Karya. (FM).








