LiputanToday.Com (Banggai/Bunta) – Perusahaan pengolah hasil hutan kayu PT. Dahatama Adhi Karya diketahui sudah lama beroperasi, di Desa Huhak Kecamatan Bunta.
Sejak awal beroperasi Tahun 2014, PT. Dahatama Adhi Karya membuat kesepakatan dengan masyarakat untuk membayar ganti rugi lahan yang digunakan untuk kelancaran aktivitas pengolahan hasil hutan kayu (PHHK).
Lanjut, sampai saat ini kesepakatan itu tidak ada realisasinya, hingga masyarakat meminta pemerintah desa untuk memfasilitasi pertemuan mereka dengan pihak perusahaan guna membicarakan kesepakatan tersebut.
Kepala Desa Huhak, Atrik Akase, yang dihubungi awak media, Jumat (21/05/2021) malam, mengatakan, “Kami telah membuat rapat beberapa waktu lalu dengan menghadirkan manager perusahaan dan tenaga teknis serta menghadirkan pula Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Huhak”.
Dalam rapat tersebut, lanjut Kades, saya telah meminta dengan tegas ke pihak PT. Dahatama Adhi Karya untuk segera menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan masyarakat yang sejak lama belum juga selesai.








