Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Dari hasil kegiatan penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan saksi ahli, terbukti telah terjadi pelanggaran hukum terkait perusakan kawasan mangrove seluas 1 hektare dan nilai kerusakan ekosistem hampir mencapai 7 miliar rupiah.
Kepala Desa Sendana diduga telah melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf a UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pasal 98 Ayat 1 UU 32 Tahun 2009, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Di tempat terpisah, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menegaskan, ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus perusakan mangrove ini, dapat menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya, sekaligus menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan bagi perusakan lingkungan hidup.







