LiputanToday.Com (Asahan) – Kapal F-I-Q-R Lanal Tanjungbalai Asahan berhasil menggagalkan Penyeludupan 541 Gram Shabu yang dibawa seorang TKI ilegal Asal Bireuen, diamankan diperairan Bagan Asahan saat sebuah Kapal Speed Boat tanpa nama membawa 21 TKI ilegal.
Keberhasilan kinerja Danlanal saat menjabat baru sebulan berhasil melakukan Operasi Pengamanan Laut dari bentuk gangguan keamanan dari barang terlarang.
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut Dafris, pada Rabu (27/11/2019), mengatakan, Petugasnya berhasil menangakap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berinisial HM warga Dusun Darul Aman, Desa Darussalam, Kecamatan Samalanga, Aceh, yang sedang membawa Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 541 gram dari Malaysia.
Penangkapan TKI ilegal pria yang kelahiran 1995 tersebut berawal ketika Tim Patroli Lanal mengamankan sebuah perahu bermotor tanpa nama yang mengangkut 21 orang TKI ilegal ketika berlayar di perairan Kuala Bagan Asahan, pada Selasa 26 November 2019 sekitar Pukul 15.30 WIB.
“Hasil proses Pemeriksaan secara Menyeluruh terhadap Badan dan Barang bawaan TKI ilegal tersebut, dari tas milik HM anggota kami menemukan dua paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 541 gram, senilai kurang lebih Rp. 540 juta,” ucap Dafris kepada wartawan saat Konferensi Pers.
Dia juga menjelaskan, Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Pihak BNNK Kota Tanjungbalai dan BNNP Sumut untuk mengidentifikasi paket tersebut, dan BNN menyatakan dua paket yang berisi kristal putih itu Positif mengandung Metamfetamin (Sabu-sabu).








