Hasil pemeriksaan awal, tersangka HM diduga merupakan kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sebab berdasarkan pengakuannya, ia dititipi temannya di Malaysia untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang ada di Aceh dengan upah Rp. 25 juta, apabila paketnya berhasil diserahkan kepada si penerima.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 541 gram Sabu dilimpahkan ke BNNP Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. Sedangkan TKI ilegal lainnya diserahkan ke kantor Imigrasi Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan,” kata Danlanal.
Kasi Penyidik BNNP Sumut, Kompol P. Pasaribu mengapresiasi Lanal TBA atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan Narkotika (Sabu-sabu) dari Malaysia.
“Terima kasih kepada Danlanal TBA. tersangka dan barang bukti akan kami boyong untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Pasaribu.
Adapun Barang bukti yang diamankan Yakni dua bungkus Kemasan Sabu 541 Gram, Pasport Nomor B1632083 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhoksmauwe, Jam Tangan Alexander Christie, Handphone, Uang Malaysia dan Rupiah, beserta Tas Sandang dan Tas Ransel yang turut dibawa Ke BNNP Sumut. (Saufi).
Editor : Kiki.








