Karantina Pertanian Cilegon Serahkan Burung Ilegal ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

LiputanToday.Com, (Cilegon)-Karantina Cilegon menyerahkan ribuan burung hasil tangkapan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang untuk dilepasliarkan sebanyak 310 ekor burung dikembalikan ke habitat asalnya di Cagar Alam Rawa Danau Serang, Jumat (3/2/2023).

“Burung – burung yang dilepasliarkan itu merupakan burung yang bertahan hidup, diamankan di Pelabuhan Merak dari sebuah mobil Avanza hitam yang membawa burung dan tidak ada pemilik dan tidak memenuhi dokumen persyaratan karantina,” ujar Melani, Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Cilegon.

Burung tersebut terdiri dari jenis burung cucak ijo, sri gunting, cok biru, kerak basi, katem, cucak ranting, kinoy, siri, t.batik, ekek, murai gembling, rambutan yang berjumlah 310 ekor.

“Kita sudah lakukan sampling uji laboratorium untuk Avian Influenza atau flu burung dan hasilnya negatif sehingga hari ini bisa kita serahkan ke BKSDA,” ujar Melani.