Pelepasliaran dilakukan oleh BKSDA Banten Seksi Konservasi wilayah 1 Serang disaksikan oleh Tim Karantina Pertanian Cilegon.
Di tempat terpisah Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewei melalui pesan singkat menerangkan, pihaknya berharap para mitra dan atau stakeholder yang melalulintaskan Media Pembawa berupa Hewan seperti burung, Unggas, Sapi, Kambing dan lainnya untuk mematuhi peraturan perkarantinaan sesuai Undang Udang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
“Burung yang dilepasliarkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian satwa serta dapat hidup bebas seperti di habitat aslinya,” pesan Arum.







