Kasus Perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai Batam: Z Komisaris PT. PMB Segera Disidangkan

Rasio menambahkan kami tidak akan berhenti di Z. Kami akan terus mengembangkan kasus ini mengejar para pelaku lainnya. Saat ini Saudari R ( 43 tahun) Direktur PT. PMB yang bertempat tinggal di jl. Pandan laut No. 19 Batam perumahan Bida Asri II Blog G.5 No. 01 Batam telah kami panggil sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali namun sampai saat ini belum memenuhi panggilan tanpa keterangan, sehingga kedepan akan dilakukan pencarian dan upaya paksa untuk di hadapkan ke penyidik KLHK. Kami akan terus mengejar meminta pertanggungjawaban atas kejahatan serius yang dilakukan oleh Z maupun pelaku lainnya. Mereka ini harus dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, serta keuntungan yang mereka dapatkan dari kejahatan ini harus dirampas untuk negara, pungkas Rasio Sani.

Kasus perusakan hutan lindung ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait penggunaan secara illegal kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, di Kota Batam, untuk kawasan perumahan. Perusakan kawasan hutan lindung ini mendapat perhatian Komisi IV DPR RI.

“Bulan Februari 2020, Ketua Komisi IV DPR, Bapak Sudin dan anggota Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Bapak Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan. Saat kunjungan tersebut, ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan alat berat. Dilokasi tersebut kemudian Tim menangkap Sdr. Z,” kata Yazid melanjutkan.

Dalam penindakan tersebut, penyidik KLHK mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 8 dump truck, 1 buldozer, dan 3 excavator di lokasi. Setelah ditangkap di Batam, tersangka Z dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas 1A, di Salemba, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tutup Yazid.