Kasus SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar: Muflihun Kembali Diperiksa, Polisi Siapkan Pasal TPPU

  • Satu unit Harley Davidson XG500 tahun 2015 senilai Rp200 juta.

  • Barang-barang branded berupa tas, sepatu, dan sandal senilai Rp395 juta.

  • Empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, senilai Rp2,1 miliar.

  • Tanah seluas 1.206 m² dan satu unit homestay di Harau, Sumbar, senilai Rp2 miliar.

  • Satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru.

Gugatan Praperadilan

Namun, Muflihun melalui tim kuasa hukumnya menggugat penyitaan tersebut. Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan praperadilan, melalui putusan Hakim Tunggal Dedi SH MH, yang menyatakan penyitaan atas rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam tidak sah. Hakim memerintahkan pengembalian status hukum dan kepemilikan kepada Muflihun.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau ini masih berlanjut. Publik kini menantikan langkah berikutnya dari penyidik, termasuk kepastian penetapan tersangka dan penerapan pasal TPPU yang disiapkan kepolisian.***(SHI GROUP)

Penulis : Rel

Editor   : Jun