LiputanToday.Com (Mamuju) – Tim Penyidik Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah merampungkan dua berkas perkara kasus pengangkutan kayu ilegal yang beroperasi tanpa ijin. Pada hari Jumat, tanggal 24 Februari 2022 lalu, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Barat.
Sebelumnya pengangkutan kayu ilegal yang beroperasi tanpa ijin atau tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu tersebut, diamankan oleh tim operasi pembalakan liar/tumbuhan satwa liar Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama-sama dengan personil Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada bulan November 2022.
Satu berkas perkara kasus tersebut atas nama tersangka MS (25) dan EPS (35), keduanya warga Desa Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan satu berkas perkara lainnya atas nama tersangka RP (30) warga Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa, 28 Februari 2023.
Tersangka MS (25) dan RP (30) diamankan oleh tim operasi pembalakan liar di sekitar jalan poros Kalukku-Mamuju, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. MS (25) dan RP (30) merupakan tersangka kasus pengangkutan kayu ilegal, yang memuat kayu dengan menggunakan mobil truk (fuso) 10 roda dan telah resmi ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rutan Mamuju pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan lewat proses penyidikan oleh Penyidik Gakkum KLHK, pada tanggal 3 Desember 2022 Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus ini, yaitu EPS (35) yang berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan, mengatur, dan memfasilitasi kegiatan pengangkutan kayu ilegal tersebut pada kasus ini.






