Kekerasan Wartawan Kembali Terjadi, Diduga Kontraktor Sengaja Bogem Mentah Awak Media

Anwar Soleh Ketua LKPK biasa di panggil Uban berkomentar pada awak media, jika itu memang terjadi, bahwa tindakan tersebut jika jelas dan terbukti sebagai tindak pidana penganiayaan dan kekerasan sesuai Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman Hukuman 2 tahun 8 bulan (Sesuai Ayat 1). Apabila mengakibatkan luka-luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kekerasan ini juga merupakan bentuk tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp. 500 juta. ujarnya saat di temui di kantor LKPK Kabupaten Bekasi. (Firman).