“Hasil pengawasan dan kajian Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi, kami menilai pemerintah Kabupaten Bekasi tidak cermat dan terkesan melakukan pembiaran secara apatis.” Ungkapnya.
Dia juga (Anwar Sholeh), dari generasi sebelumnya, Kepala desa yang sekarang tinggal menerima permasalahan yang pelik, seperti susutnya jumlah atau luas tanah kas desa, Ruislag yang tidak jelas karena tidak tercatat sampai ke Badan Pertanahan Nasional, sehingga TKD menjadi ajang Pungli dan Penggelapan serta bancakan para oknum pejabat secara masif.
“Tidak menutup kemungkinan kedepannya tanah kas desa tinggal cerita bagi anak cucu kita, sebab sejarah hari ini membuktikan pemerintah kabupaten Bekasi Gagal dalam melaksanakan dan melakukan penertiban serta menjaga aset Pemerintah Kabupaten Bekasi, baik secara fisik maupun administrasi.” Imbuhnya.
Lanjunya, Kita akan layangkan surat kepada Bupati Bekasi, sejauh mana keseriusan beliau dalam melakukan pembenahan terhadap Legalitas TKD. (Firman).








