Lanjutnya menjelaskan, Tim patroli memberikan himbauan dan penjelasan tentang surat edaran Walikota Batam No. 34 tahun 2021 kepada pengurus Masjid dan panitia Idul Adha tentang pedoman ibadah Idul Adha di masa PPKM Darurat.
Selain itu Tim juga memberikan penjelasan surat edaran Walikota Batam No. 32 tahun 2021 kepada Pedagang, Rumah Makan, Cafe dengan menjelaskan singkat tentang ketentuan dalam PPKM Darurat.
Diakhir kegiatan tersebut lanjutnya menjelaskan, Tim memberikan himbauan kepada pengurus Masjid dan Warga agar pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing dan kepada panitia penyembelihan hewan Qurban agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan patroli gabungan tersebut dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga berakhir pada pukul 22.30 WIB berjalan dengan aman.







