LiputanToday.com – DUMAI | Skandal korupsi proyek pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai akhirnya memasuki babak baru! Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai resmi menerima penyerahan empat tersangka beserta barang bukti dalam kasus mega proyek tersebut dari Penyidik Polres Dumai, Senin (7/7/2025), di Kantor Kejati Riau, Pekanbaru.
Keempat tersangka yakni BS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DH, Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), SY, Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati sebagai penyedia jasa, serta MD, pihak swasta yang turut menyuntikkan modal ke proyek tersebut.
Proyek dengan nilai fantastis ini bersumber dari anggaran Pusat Pendidikan KP BRSDM Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2017. Namun alih-alih selesai tepat waktu dan sesuai mutu, proyek ini justru menjadi ladang bancakan.
Kasi Intelijen Kejari Dumai, Carles Aprianto, M.H., mengungkapkan, dugaan penyimpangan cukup mencolok. Salah satunya, tersangka SY secara ilegal mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi kepada pihak lain tanpa prosedur resmi. Tak hanya itu, terjadi serah terima proyek sebelum rampung 100 persen, dan praktik mark-up bobot pekerjaan yang memperbesar pembayaran fiktif setiap termin proyek.
“Akibat aksi para tersangka, negara harus menanggung kerugian fantastis sebesar Rp6.080.234.275, berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau,” tegas Carles.





