KPK Memperoleh Kinerja 88 Persen, Hasil Indeks Transparency Internasional Indonesia

Namun, ada beberapa catatan penting yang disampaikan Alvin. Pertama, dalam dimensi independensi dan status. Menurut Alvin, jaminan keamanan pimpinan KPK ketika menjabat masih tergolong rendah.

“Sangat mudah untuk menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka dan kemudian statusnya langsung dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK”.

Menurut dia, hal tersebut dapat mengancam independensi KPK. Peraturan yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK akan dinonaktifkan jika menjadi tersangka justru merupakan salah satu celah untuk melemahkan KPK.

Selanjutnya yang menjadi perhatian Alvin adalah dimensi anggaran dan sumber daya manusia yang mendapatkan skor terendah yaitu 67%, Alvin berpendapat bahwa anggaran untuk KPK masih tergolong minim.

“Kalau dihitung selama empat tahun terakhir, anggaran kecil sekali, cuma nol koma nol-nol satu persen (dari APBN)”.

Menurutnya, seharusnya setiap lembaga negara mendapatkan setidaknya 0,1% dari APBN.

Selain itu, masih dari dimensi yang sama, Alvin mengatakan bahwa sistem tata kelola sumber daya manusia di KPK masih perlu diperbaiki.

“Masih banyak jabatan-jabatan strategis yang saat ini posisi tersebut masih diisi pelaksana tugas”.

Penasihat KPK Budi Santoso mengapresiasi bentuk dukungan TII yang telah melakukan penelitian ini dalam rangka penguatan lembaga antikorupsi, Hasil penelitian ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi KPK agar keberadaan KPK sebagai lembaga antikorupsi semakin kuat.

Menanggapi rekomendasi perbaikan, Budi mengatakan bahwa saat ini KPK sudah mengajukan penyesuaian anggaran dan kebutuhan sumber daya manusia kepada Kementerian Keuangan. Menurutnya, ini akan menjadi tugas pertama pimpinan baru nanti.

“Dari sisi jumlah kita masih sangat jauh untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas, Ini akan menjadi tugas pimpinan baru untuk melanjutkan wacana penambahan SDM dan anggaran”. (Kiki/Hms).