Diduga Perbuatan melawan hukum itu dilakukan bersama-sama, Sehingga merugikan keuangan atau perekonomian Negara sekitar Rp. 42 Milyar atau setengah dari proyek senilai Rp. 89 Milyar.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan David Manibui melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kiki/Hms).








