KPK Tetapkan 3 Tersangka dari Kegiatan Tangkap Tangan di Solo dan Yogyakarta

LiputanToday.Com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 3 tersangka dari kegiatan tangkap tangan di Solo dan Yogyakarta, pada Senin (19/082019).

Kegiatan tangkap tangan ini terkait dengan perkara dugaan Suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi, KPK menetapkan GYA Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram)), sebagai tersangka. Dua tersangka lain diduga sebagai penerima, yakni ESF (Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D) dan SSL (Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta). ungkap Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.

lanjutnya, Tersangka ESF dan SSL diduga menerima beberapa kali pemberian uang dari GYA terkait dengan lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 110.870.000. Uang itu diduga merupakan bagian dari suap yang disepakati, yaitu 5 persen dari nilai proyek sebesar Rp. 8,3 Milyar.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi: GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.