Dilokasi tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu paket sedang seberat 0,65 gram dan paketan kecil seberat 0,35 gram. Sehingga kedua pelaku langsung di gelandang di Mapolsek Dolok Masihuk guna proses lebih lanjut,” ungkap Mantan Kapolres Batubara.
Hasil introgasi terhadap pelaku ZA alias Zainal dirinya mengaku hanya sebagai pengantar kepada pemesan (pembeli red) atas perintah pelaku MA alias Ifin. Bahkan dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 ribu rupiah dan lepas konsumsi sabu sendiri atau memakai yang diberikan oleh pelaku MA alias Ifin.
Sedangkan pelaku MA alias Ifin bapak dua anak tersebut mengaku mengedar sabu karna membantu ekonomi kedua orang tuanya yang tinggal sendiri. Dan selebihnya untuk di konsumsi sendiri maupun bersama teman- temanya.
Bahkan, lanjut Kapolres. Pelaku MA alias Ifin juga mengaku membeli sabu setiap kali sebanyak 1 gram sabu dengan harga Rp 850 ribu, bahkan terakhir membeli pelaku memesan sebanyak 2 gram dengan harga Rp 1.750.000 ribu oleh pelaku FS yang tidak mengetahui keberadaanya.
MA alias Ifin setiap kali memesan Sabu terhadap FS, dirinya transaksi di areal kebun kelapa sawit kebun kacang Kecamatan Seirampah dengan cara mengambil dulu dan habis baru di bayar,” beber Kapolres Sergai.
Hasil penjualan, MA alias Ifin mendapatkn keuntungan per gram sebesar Rp 200 ribu dalam pertiga hari sekali. Bahkan terakhir membeli pelaku memesan kepada FS pada hari Selasa(3/3) sekira pukul 11:00WIB semalam.
Akibat perbuatanya, kedua Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut.
“Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (RH).







