LiputanToday.Com (JAKARTA) – Polda Metro Jaya melakukan penertiban dan pendisiplinan masyarakat ditengah masa PSBB, Dalam upaya bersama penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Sejauh ini operasi Yustisi yang dilakukan secara terpadu yang melibatkan TNI-Polri, Pemda DKI Jakarta, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Minggu (27/09/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun Polda Metro Jaya, kurang lebih sudah ada penindakan dan pemberian sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan kepada 82.114 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, Sudah ada penindakan berupa teguran hingga pemberian sanksi denda kepada puluhan ribu pelanggar selama operasi yustisi tersebut.








