“Acara akan dihadiri Sekjen Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan Direktur RSTS dan KPO (Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang) Kemensos Republik Indonesia,” Ujar Joko.
Ia menjelaskan, besaran bantuan yang akan diterima setiap PSK yakni Rp 6 juta. Nantinya bantuan itu langsung diberikan dalam bentuk rekening bank yang diberikan saat penutupan.
“Bantuan Rp 6 juta yang terdiri dari Rp 5 juta untuk belanja modal usaha. Kemudian Rp 750 ribu untuk jaminan hidup selama sebulan dan Rp 250 ribu sebagai uang transportasi kembali ke daerah masing-masing,” Jelas Joko. (Feb).






