“Kita perkalian bisnis saja. Bayangkan bunga uang Rp 1 miliar dalam belasan tahun, Tapi sampai sekarang belum terbayar. Artinya, dengan adanya gadai saham 50 persen oleh Taslim Ludjianto kepada klien kami dan belum terbayar sampai sekarang, otomatis 100 persen saham itu milik klien kami. Yang benar itu. Nah sekarang klien kami malah dilaporkan pidana, Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” kata Abdul Kodir.
Abdul berkeyakinan, kliennya Tahir tidak lah salah langkah jika seandainya melakukan perawatan aset PT. Taindo Citratama. Sebab, selain sebagai Komisaris Utama pada perusahaan yang berada di Sekupang bergerak di bidang prabrik plastik ini, juga berkuasa sepenuhnya. Karena gadai tersebut.
“Kan wajar donk misalkan klien kami melakukan perbaikan mesin, memindahkan mesin untuk perbaikan. Atau hal lain misalnya. Nah dari sini saja, kami berkeyakinan klien kami 100 persen tidak bersalah. Kami minta Taslim Kooperatif dan gantelman pada sidang wanprestasi ini nanti,” tegas Abdul Kodir.
Terkait gugatan tersebut, hingga berita ini dimuat belum dimintai tanggapan Ludjianto Taslim dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Wartawan media ini sedang berupayaa mengkonfirmasi.(Red/Navi/Lw).








