LiputanToday.Com (BATAM) – Perselisihan antara Ludjianto Taslim dan Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng seakan semakin menjadi-jadi. Pasalnya, setelah Ludjianto Taslim melaporkan Tahir ke polisi hingga persidangan saat ini, kini giliran Ferdian menggugat Ludjianto Taslim.
Pengacara Tahir Supriyadi, SHI, MH mengatakan, gugatan kliennya Tahir tersebut terkait wanprestasi.“Jadi gugatan kami telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Nah, gugatan ini juga kami masukan dalam duplik nanti,” ujar Supriyadi, Senin (25/11).
Ia menjelaskan, Substansi gugatan bernomor 927/Pdt.G/2019 PN. Jkt Brt tertanggal 18 November 2019 terkait gadai saham. Katanya, beberapa tahun lalu, Ludjianto Taslim telah meminjam uang dari kliennya Tahir nilainya sekitar Rp 1 miliar, Dan sejak peminjaman itu hingga gugatan itu dilayangkan belum terbayar.
“Jadi kami jelaskan bahwa, Ludjianto meminjam dana dari klien kami pak Tahir pada 18 April 2006 dengan jaminan gadai saham. Dalam perjanjian yang kami pegang, hutang itu dibayar atau jatuh tempo 3 Maret 2007. Nah, saham 50 persen terhadap PT. Taindo Citratama yang menjadi jaminan. Sejak 3 Maret 2007 sesuai janji sampai saat ini belum terbayarkan. Ini alasan gugatan salah satunya,” jelas Supriyadi.
Di tempat yang sama, pengacara Abdul Kodir Batubara SH menambahkan, saham PT. Taindo Citratama adalah 100 persen milik kliennya. Jika berpatokan pada perjanjian gadai saham tersebut. Kendati pun demikian, Abdul yakin atas apa yang dilakukan terhadap aset PT. Taindo Citratama adalah sah menurut hukum.








