Acara penandatanganan kontrak secara kolektif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI yang dijabarkan melalui instruksi Panglima TNI di lingkungan TNI. Kebijakan penandatanganan kontrak secara kolektif ini, selain untuk upaya mempercepat daya serap anggaran juga sebagai upaya untuk mencegah kejadian lintas tahun.
Kegiataan ini merupakan bagian secara kolektif yang tidak terlepas dari sistem pengelolaan anggaran karena proses pengadaan barang dan jasa selalu berpedoman kepada aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan pengawasan kegiatan dan pengendalian kegiatan agar tetap efektif dan efesien.
Satuan Kerja (Satker) Mabes TNI yang turut serta menandatangani kontrak, antara lain Badan Perbekalan (Babek) TNI, Satuan Komunikasi Elektronika (Satkomlek) TNI, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Satuan Siber (Satsiber) TNI, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, Pusat Kesehatan (Puskes) TNI, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dan Detasemen Markas (Denma) Mabes TNI, dengan total nilai sebesar Rp. 1.282.600.115.850 (Satu triliun dua ratus delapan puluh dua milyar enam ratus juta seratus lima belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah). (Red/Puspen TNI).








