“Ketiga terdakwa berlaku sopan saat persidangan, tidak mempersulit proses persidangan sebab tidak berbelit-belit. Hal tersebut menjadi dasar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam menjatuhkan vonis lebih ringan satu bulan daripada tuntutan JPU,” ujar Syahlan dengan nada yakin bahwa putusan tersebut sudah sangat berkeadilan.
Masih menurut pendapat Syahlan bahwa ketiga terdakwa merupakan korban saja bukan aktor utama. Wajar kita hukum sebelas bulan penjara tidak mungkin lebih.
“Semua fakta persidangan menjadi faktor meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam menjatuhkan hukuman hanya sebelas bulan,” tambah Syahlan.
Syahlan juga meyakini masih ada aktor yang lebih besar lagi untuk mengatur pergerakan ketiga terdakwa mafia migas tersebut. (Joni Pandiangan).








