Mansur berharap, setelah kegiatan sosialisasi ini berakhir, bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati bersama segenap komponen tim pemenangannya dapat segera menyiapkan kelengkapan berkas dokumen persyaratan administrasi pencalonan dengan gerak cepat, tepat, dan akurat untuk menghindari akan kemungkinan terjadinya keterlambatan.
Dia mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga tekhnis penyelenggara pemilu telah menentukan time schedulle waktu dan jadwal pelaksanaan tahapan dengan mendasari regulasi dan ketentuan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
Dalam kaitan itu, seluruh kontestan peserta pilkada diwajibkan untuk taat dan patuh pada ketentuan waktu yang telah ditetapkan KPU sebagai event organizer yang bekerja mempanitiai penyelenggaraan pilkada pemilihan bakal calon bupati dan wakil bupati Selayar mendatang. (Andi Fadly).


