Bahkan bapak tiga anak ini mengaku memperoleh barang haram jenis Shabu dari seseorang bandar narkoba yang berinisial IN warga Batu Bara dan tersangka Hot Matua juga mengakui kalau sekali pesan sebanyak 1/4 Gram dengan Harga 300.000 rupaih dengan harga kontandan saya kemas kembali menjadi paketan dan dijual 1 paket seharga 100.000 rupiah.
Dalam jual sabu, pelaku Hot Matua mengeluarkan modal 300.000 rupiah dan dipaketkan tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- rupiah sekali beli.
Dan Tersangka Hot Matua mengaku terakhir membeli sabu, pada Rabu (26/02/2020) lalu, dan tersangka Hot Matua melakukan transaksi kepada IN di lokasi jalinsum Batu Bara tempat dirinya nongkrong di sebuah warung.
Ironisnya, selain menjual sabu tersangka Hot Matua juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. dalam keterangannya pelaku mengaku baru konsumsi pada hari Kamis (27/02/2020) lalu. Tujuan pelaku memakai agar kondisi badan terasa Fit dan tidak bisa tidur, beber Kapolres Sergai meniru pengakuan tersangka.
Lanjutnya, tersangka Hot Matua sudah cukup lama menjalankan bisnis barang haram jenis sabu sejak tahun 2008 dan sempat berhenti. pada tahun 2018 dirinya kembali menjual barang haram tersebut di wilayahnya dan berjalan dua bulan kembali berhenti, pada tanggal (26/02/2020) pelaku kembali menjual sabu dan hingga dilakukan penangkapan.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna proses hukum lebih lanjut dan kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutup Robin Simatupang. (RH).






