LiputanToday.com – Palembang | Sumatera Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi kerugian negara akibat tumpang tindih dan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek jasa konsultansi di Pemerintah Kota Palembang. Temuan ini melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Sekretariat Daerah dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan).
Dalam laporannya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran jasa konsultansi pada lima paket pekerjaan di Sekretariat Daerah dengan total mencapai Rp64.655.000. Sedangkan di Dinas Perkimtan, ditemukan tumpang tindih pekerjaan pada 23 paket dengan melibatkan 41 personel, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp201.728.425.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp266.383.425.
BPK menilai, permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan verifikasi personel oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pengadaan. Mereka dinilai tidak teliti dalam memastikan bahwa tenaga ahli yang tercatat benar-benar bekerja sesuai kontrak, sehingga membuka celah terjadinya praktik markup dan tumpang tindih pekerjaan.
Pemkot Palembang diminta segera menagih kembali kelebihan pembayaran untuk memulihkan kerugian negara.
Memberikan sanksi administratif kepada pejabat terkait yang terbukti lalai.








