Menguak Fakta dan Mitos Perusahaan Tambang Nikel di Kecamatan Bunta
LiputanToday.Com (Bunta-Banggai) – Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Cerdas Advokasi Rakyat (GENCAR) menggelar dialog Publik dengan Tema “Investasi Pertambangan dan Kesejahteraan Rakyat Fakta Atau Mitos” di Aula TPI Desa Pongian, Rabu (7/4/21) Kemarin.
Dialog tersebut dihadiri Kapolsek Bunta, Camat Bunta, Kepala Desa Pongian, PT. KFM, Perwakilan Mahasiswa, LSM, Serikat Buruh, Praktisi dan perwakilan masyarakat desa lingkar tambang.
Akli, perwakilan LSM GAM, di awal dialog publik menguraikan tentang Amdal, “Amdal bukan hanya kajian akan dampak lingkungan saja, tapi juga dampak sosial dan dampak lainya itu semua tertuang dalam Amdal”.
Secara kelembagaan, GAM mengakui telah melakukan Investigasi dan kajian di mana wilayah yang berdampak lingkungan, “kami meminta pihak perusahaan yang ingin berinvestasi wajib patuhi Amdal.” tegas Akli.
Iwan Said selaku praktisi menambahkan, “Sebagai praktisi yang terpenting dan menjadi kewajiban perusahaan untuk tetap melaksanakan prinsip-prinsip Good Maning Practice, kita negara hukum, kewajiban perusahaan harus memberikan kesejahteran kepada masyarakat dimana kawasan Lingkar Tambang”.
Dalam hal ini Iwan mengapresiasi langkah PT. KFM mengakuisisi PT. BILI International sebagai pemegang IUP juga mengelolah aktivitas penambangan.
Ketua Buruh SBSI Banggai, Ismanto menegaskan tentang hak pekerja dan kewajiban perusahaan, “Kami dari Serikat Buruh tidak alergi dengan namanya Investasi, tapi akan sangat murka jika perusahaan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah khususnya akan hak-hak Pekerja”.
“Jika wajib lapor perusahaan telah dilakukan tetapi mengabaikan hak pekerja berupa BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan berarti Perusahaan telah Membohongi Negara, dan fakta kesejahteran itu hanyalah mitos”. tambah Ismanto.
Mantan HRD dan Dewan Pengupahan ini mencontohkan Kasus PHK pekerja di PT. ANI beberapa bulan silam yang telah diterbitkan Surat Anjuran oleh mediator propinsi, tapi sampai saat ini tidak dipenuhi oleh PT. ANI.
Bahkan nantinya tambahnya lagi, perusahaan ini akan dipersidangkan di PHI dan bila tetap tidak mau memenuhi keputusan tersebut, boleh dibilang PT. ANI adalah Penjajah Berat karena semua keputusan termasuk keputusan Negara dibantah.
Harapan saya ini tidak terjadi di PT. KFM, jangan jadikan pekerja itu budak tapi jadikanlah mereka Tuan di tanah mereka sendiri”. pungkas Ismanto.








