LiputanToday.com (Batam) – Sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus terdakwa pelaku kekerasan, Hendrick Rajagukguk bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendapatkan barang bukti parang dan kayu, Rabu (19/06/2019).
Jaksa Penuntut Umum, Samsul Sitinjak memastikan bahwa barang bukti yang didapatkan dari terdakwa Hendrick Rajagukguk tidak ada senjata tajam (parang) dan kayu.
“Kedua barang bukti tersebut tidak ada didapati dari tangan pelaku,” Ucap Samsul Sitinjak.
Samsul Sitinjak mengatakan bahwa barang bukti parang dan kayu yang digunakan Hendrick Rajagukguk dalam perkara kekerasan tersebut.
Hal tersebut sejalan dengan disampaikan oleh terdakwa, Hendrick Rajagukguk bahwa dirinya mendatangi kediaman Andi Kusuma tidak ada membawa parang dan kayu.
“Tidak ada satupun anggota yang menemani dirinya menggunakan senjata tajam dan kayu,” Ujar Hendrick Rajagukguk.
Hendrick mengatakan bahwa Andre Yogi sebagai saksi yang menabrak mobil miliknya.
Hal yang berbeda disampaikan oleh saksi, Andi Kusuma dalam persidangan bahwa terdakwa melakukan penyerangan di rumahnya.
“Ada lebih dari sepuluh orang massa yang datang menyerang kediaman saya dan anak-anak juga mengalami trauma akibat perbuatan terdakwa,” Kata Andi Kusuma saat persidangan.








