Keterlibatan Bripka AS terungkap setelah salah satu pelaku, MR, mengaku bahwa sabu yang mereka bawa berasal dari seorang anggota polisi. Dari hasil penyelidikan, nama Bripka AS muncul sebagai pemasok barang haram tersebut.
Sebelumnya, Bripka AS juga pernah dikenai sanksi demosi karena desersi, bahkan sempat menuding Kapolres Rohil menerima suap, namun tudingan itu terbukti tidak berdasar.
Kini, Bripka AS menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), selain menghadapi peradilan umum dan sidang kode etik Polri.
“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat jaringan narkotika, termasuk aparat kepolisian. Akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Senin (22/9/2025).







