LiputanToday.com – Pekanbaru | Seorang oknum anggota polisi dari Polda Riau, Bripka AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran serius yang mencoreng nama baik institusi Kepolisian Daerah Riau. Bripka AS, yang merupakan anggota aktif Polda Riau, sebelumnya juga pernah tersangkut sejumlah pelanggaran disiplin dan etik.
Dalam pengembangan kasus, Bripka AS diduga kuat menyerahkan sabu kepada pelaku yang lebih dulu ditangkap dalam Operasi Antik oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. Tiga pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan adalah MR, AY, dan AP.
Penangkapan Bripka AS dilakukan pada awal September 2025 di sebuah rumah makan di Kota Pekanbaru. Sementara itu, ketiga pelaku utama ditangkap lebih dulu pada 10 September 2025 di Kota Dumai.






