LiputanToday.Com (Jakarta) – Hasil temuan investigasi Komnas HAM terunkap fakta anggota laskar FPI membawa senjata api saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Indriyanto Seno Adji mengatakan, Polri wajib mendalami kepemilikan senjata api dari anggota laskar FPI secara utuh.
“Jadi ini tidak sekedar kepemilikan senpi (senjata api) secara ilegal,” kata Indrianto dalam keteranganya, Sabtu (09/01/2021).
Ia berpandangan, dengan adanya pelanggaran hukum oleh laskar FPI yakni melakukan peyerangan terhadap petugas kepolisian dan membawa senjata api, justru menegaskan tidak adanya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).
“Justru adanya Noodweer atau tindakan pembelaan terpaksa oleh petugas karena adanya serangan yang melawan hukum dan membayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan proporsional petugas yang dibenarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas mantan Wakil Ketua Pansel KPK ini.








