LiputanToday.Com (Batam) – Babinsa 10 Kelurahan Tiban Lama Melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos), Himbauan Protokol Covid-19 bertempat di Bengkel Sepeda Motor Mekar Sari Tiban Lama, Kota Batam.
Terkait pandemi akibat Covid-19 yang belum berakhir, Babinsa mengajak warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara melaksanakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun agar terhindar dari wabah virus corona.
Selanjutnya, Babinsa juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 mengenai wajib menggunakan masker. Jika terdapat pelanggaran nantinya dikenakan sanksi yang berlaku.
Protokol kesehatan yang telah ditetapkan salah satunya mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah. Sebagai bentuk kepedulian, Babinsa membagikan masker kepada warga yang masih belum menggunakan masker agar turut disiplin terhadap protokol kesehatan.








