LiputanToday.com (Jakarta) – Komisi VII DPR RI akhirnya menunda rapat kerja dengan Pemerintah yang diagendakan tanggal 8 April 2020 untuk Pembicaraan/Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba), hal ini sesuai surat Menteri ESDM l, Jumat, 3 April 2020 untuk menunda rapat kerja karena penanganan Covid-19 dan pemerintah masih perlu koordinasi antar kementerian yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.
Penundaan rapat kerja ini merupakan respon tuntutan berbagai kalangan agar pembahasan RUU Minerba dihentikan karena cacat hukum, seperti diketahui pada Jumat, 3 April 2020, berbagai kelompok masyarakat dan stakeholder pertambangan ramai-ramai menuntut agar pembahasan RUU Minerba dihentikan, termasuk oleh Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) yang menyampaikan Surat Terbuka ditujukan kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR RI.
KMPM terdiri dari kelompok masyarakat dan ahli pertambangan Indonesia, antara lain Sonny Keraf tokoh senior yang juga mantan Ketua Panja RUU Minerba tahun 2005-2009, Simon Sembiring Mantan Dirjen Minerba saat itu sebagai Wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Minerba tahun 2005-2009, Ryad Chairil Ketua The Centre for Energy and Resources Law, Ahmad Redi Direktur Kolegium Jurist Institute, Marwan Batubara Direktur Indonesia Resources Studies, Lukman Malanuang Direktur Lembaga Kajian Energi, Pertambangan, dan Industri Strategis, Milawarma ahli dan praktisi Pertambangan Indonesia, Budi Santoso dari Centre For Indonesian Resources Strategic Studies, Djowamen Purba ahli Pertambangan Indonesia, serta Yusri Usman Direktur Center of Energy and Resources Indonesia menilai apabila DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pengambilan keputusan atas RUU Minerba maka telah nyata melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran konstitusi, dan pelanggaran etik.
Hal ini karena seluruh Pembahasan RUU Minerba oleh DPR dan Pemerintah dilakukan secara tertutup dan tidak dilakukan di gedung DPR serta tidak melibatkan partisipasi publik, bahkan naskah RUU Minerba hasil pembahasan dirahasiakan tidak bisa diakses oleh publik. Selain itu tidak ada konsultasi publik terhadap materi RUU Minerba, yang lebih fatal Pembahasan RUU Minerba ini tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), padahal berdasarkan Pasal 22D UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 92/PUU-X/2012 menegaskan bahwa *DPD mempunyai kewenangan membahas RUU Minerba karena merupakan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya*.








