Anehnya Pimpinan DPR RI baru belakangan mengundang Pimpinan DPD RI untuk membahas RUU Minerba, yaitu sesuai surat tertanggal 16 Maret 2020 yang tercatat baru diterima di sekretariat DPD tgl 1 April 2020, padahal pembahasan 923 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai sekitar awal Maret 2020.
Menanggapi penundaan rapat kerja oleh Komisi VII DPR dan Pemerintah, Yusri Usman juru bicara KMPM menyampaikan bahwa *pembahasan RUU Minerba tidak cukup hanya ditunda tetapi harus dihentikan. Kalaupun ditunda dan akan dilanjutkan lagi harus melalui proses dan tahapan pembahasan yang benar sesuai dengan Undang-Undang dan Konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945. Penundaan ini tidak cukup dua minggu atau dua bulan tetapi harus dalam waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan RUU Minerba dengan benar dan melibatkan partisipasi publik secara langsung. “Sebaiknya saat ini DPR dan Pemerintah mempublikasikan naskah RUU Minerba ke publik, agar dapat dinilai dan diberikan masukan oleh masyarakat, *RUU Minerba ini bukan barang rahasia yang harus ditutup-tutupi oleh DPR dan Pemerintah, apalagi dengan langkah main sembunyi-sembunyi”*, ujar Yusri Usman di Jakarta, Selasa (07/04/2020).
Lebih lanjut, Yusri Usman menambahkan waktu yang ada saat ini perlu dimanfaatkan untuk menghimpun aspirasi dari masyarakat dan stakeholder serta memperbaiki materi-materi substansi RUU Minerba agar tetap sesuai dengan amanat konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam pertambangan yang untuk kepentingan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
DPR dan Pemerintah ditengah-tengah kondisi darurat karena wabah Covid-19 jangan coba-coba mengelabuhi masyarakat dan memaksakan pengambilan keputusan atas RUU Minerba, risikonya besar. Baik risiko bagi tata kelola pertambangan maupun risiko bagi Anggota DPR dan Pemerintah karena telah melanggar hukum. Apabila RUU Minerba dipaksakan lanjut mengambil keputusan, maka KMPM akan melaporkan secara hukum dan membawa ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) karena secara sadar sebagai anggota DPR telah melanggar konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, UU MD3, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Tata Tertib DPR RI, termasuk juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika sudah diundangkan. (red/kpmp).








