Patroli Cegah Penyebaran Corona, Polsek Cikarang Selatan Bubarkan Kerumunan Massa

Kegiatan patroli ini akan terus berlangsung selama masa tanggap darurat Corona. Baik siang maupun malam, polisi akan patroli memberi imbauan dan sosialisasi agar warga berada di rumah.

“Selama tanggap darurat ini setiap siang dan malam akan ada patroli skala besar, kami berikan imbauan sampai dengan situasi tanggap darurat selesai, karena ini dalam rangkaian Operasi Aman Nusa 2020,” ucapnya.

AKP Basuni menyatakan polisi akan melakukan tindakan bahkan pidana terhadap mereka yang ‘ngeyel’ dan tetap melakukan aktivitas berkerumun di luar. Ancaman pidana sendiri sesuai Pasal 212 KUHP yang isinya tentang ‘Barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana’.

“Langkah awal tetap dengan pendekatan humanis, namun bila artinya dengan langkah itu tetap tidak bisa, maka bisa dilakukan penindakan karena ada dasar hukumnya Pasal 212 (KUHP). Tapi tetap menjadi langkah prioritas itu langkah humanisnya untuk menggugah kesadaran masyarakat,” ujarnya. (Firman).