Pekan ini, KPK Memulai Rangkaian Pemeriksaan Harta Kekayaan 37 Pejabat Penyelenggara Negara di Jawa Timur

“Hasil pemeriksaan ini akan dianalisis lebih lanjut untuk perbaikan LHKPN jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan atau kondisi baru. Setelah itu, Penyelenggara Negara tersebut menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya,” Jelas Febri.

KPK juga terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengisian LHKPN. Sejak 2017, pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id.

Masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para Penyelenggara Negara. Ringkasan LHKPN dapat dilihat dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-Announcement. Jadi, jika masyarakat memiliki informasi tentang kekayaan pejabat tertentu di daerah, hal tersebut dapat disampaikan ke KPK, baik melalui email ke: elhkpn@kpk.go.id atau menghubungi call center KPK di 198.

Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan Penyelenggara Negara. Kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah.

“Informasi tersebut sangat berharga bagi upaya memaksimalkan pencegahan korupsi melalui peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN secara benar dan lengkap,” Tutup Febri. (Kiki/Humas).