Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, “Penyidik telah menjerat tersangka YM (42) dengan Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 19 ayat (1), Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 100 juta”, ungkap Dodi.
“Ini salah satu bukti keseriusan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam memberantas kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Serta tentu tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Polres Pohuwato dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” tambah Dodi.


