LiputanToday.Com,(Gorontalo)- Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, melimpahkan kasus Perusakan Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo kepada kejaksaan untuk segera disidangkan. Senin (24/10/2022).
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan dengan menyerahkan 1 orang Tersangka atas nama YM (42) beserta barang bukti berupa 1 unit gergaji rantai (chainsaw) dan beberapa penggal kayu hasil penyisihan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Tersangka YM (42) selanjutnya ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pohuwato.
Kasus ini bermula saat tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato berhasil mengamankan mesin chainsaw dan kayu olahan serta menemukan lokasi penambangan dan tempat penampungan material tambang yang berada dalam kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo tanggal 24 Mei 2022.








