Pembacok Anggota TNI Diciduk Polisi

“Korban langsung membuat laporan terkait penganiayaan,” Tambahnya.

Sementara, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri menjelaskan, berangkat dari laporan yang didapat bersama tim Reskrim Polsek Cengkareng, kemudian anggota Kriminal Umum Subnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait pelaku.

“Kurang dari 1X24 jam, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di kawasan Kalimati Kedaung Kali Angke Cengkareng,” Jelasnya.

Di hadapan penyidik, OG mengakui atas perbuatannya dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lantaran Kesal dirinya Tidak Terima ditegur.

“Pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” Tandasnya. (Ashari).