LiputanToday.Com (Sulawesi Tengah) – Pertemuan kedua antara kelompok tani yang lahannya digusur dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Lurah Kalaka di Kantor Lurah Kalaka, Kecamatan Bunta, Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas laporan penggusuran lahan pertanian milik kelompok tani yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. MAN sub kontraktor dari PT. ANI.
Maman Sangkota, S.Sos. Selaku Lurah Kalaka dalam pertemuan tersebut menyampaikan, “Dalam kasus ini Pemerintah Kelurahan telah mengecek langsung ke lapangan dan membenarkan atas laporan penggusuran lahan tersebut”.
Di pihak perusahaan PT. ANI yang diwakili humasnya, Askar dengan tegas menyampaikan, “Melihat kronologi kasus ini bahwa pihak PT. ANI mempersilahkan kepada warga yang merasa dirugikan untuk memproses kasus ini secara hukum”.
Dalam setiap hal yang terjadi, Kami Pihak Perusahaan PT. ANI hanya bisa memberikan himbauan kepada sub kontraktor untuk berhati-hati di setiap aktivitas, Sebab berdasarkan MOU masing-masing bertanggung jawab apabila ada dampak yang merugikan warga. tambah Askar.







