LiputanToday.com – PEKANBARU | Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali disorot terkait kegagalan mengelola sampah secara menyeluruh, sebagaimana diamanatkan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Bukannya membaik, kondisi kota justru dipenuhi timbunan sampah plastik di jalanan, TPS tanpa fasilitas pemilahan, serta ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menilai kebijakan pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan hanya fokus pada pengumpulan dan pengangkutan, tanpa menyentuh akar persoalan: pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya.
Ironisnya, penutupan sejumlah TPS justru memicu lahirnya titik pembuangan liar di Rumbai, Bukit Raya, Tuah Madani, hingga Marpoyan Damai. Kondisi ini memperparah carut-marut tata kelola sampah di ibu kota Provinsi Riau.
Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau, Ahlul Fadli, menilai pola distribusi TPS di Pekanbaru melanggar aturan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2013 dan Perwako Nomor 28 Tahun 2023. Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi pemilahan sampah serta lemahnya penerapan larangan pembuangan sampah organik ke TPA.



