Pencopotan Kabag Hukum Setda Nias Barat oleh Plt.Bupati Nias Barat Penuh Kontroversi

“Dasar pemberhentian saya dari jabatan sebagai Kabag Hukum hanya berdasarkan Surat Peringatan Pertama yang nyata-nyata tidak pernah dilakukan pemeriksaan sama sekali, tidak ada dalam jenis penjatuhan hukuman disiplin, tidak sesuai format dalam format keputusan penjatuhan hukuman disiplin, tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku karena belum diproses. Serta belum mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN dan persetujuan Mendagri”, lanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Hedwig Gulo sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias Barat menganggap Keputusan Plt. Bupati dan SPT yang dikeluarkan Plt. Bupati Nias Barat tidak memiliki keabsahan yang sah karena dibuat dan ditetapkan tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sebelumnya, Plt. Bupati Nias Barat telah menerbitkan keputusan Bupati Nias Barat Nomor 800.1.6.5-827 tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Atas Nama Hedwig Samitro Gulo, SH., MM dan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.3.1/4139/BKPSDM-III/SPT/2024 penugasan sebagai Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban pada Kantor Camat Ulu Moroo Kabupaten Nias Barat.

Pada kesempatan lain, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia mengaku tidak takut untuk digugat, jika ditemui ada pelanggaran dari kebijakan dan keputusan yang dilakukan. “Sebelumnya beliau (Hedwig.Red) telah diberikan peringatan atas ketidakpatuhan dalam menjalankan tugas, banyak pekerjaan yang tidak selesai selesai, selalu dicari alasan untuk tidak melaksanakan perintah,” terang Era-Era Hia.

Lebih lanjut dia mengatakan daripada menghambat tugas-tugas lebih baik mengambil tindakan tegas. “Kalau merasa benar, silahkan digugat,” tutup Era-Era. (Tim/Al)